APRILIANA WAHYU DEWI ANIFA

Selasa, 22 Maret 2011

IT AUDIT & FORENSIC

IT Audit adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. IT Audit ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang IT audit secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari IT audit adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Tujuan IT AUDIT:

Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality) dan keutuhan(integrity) dari sistem informasi organisasi.

Jenis-jenis IT AUDIT :

1. Sistem dan Aplikasi.

yaitu Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.

2. Fasilitas Pemrosesan Informasi.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.

3. Pengembangan Sistem.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.

4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.

5. Client/Server, Telekomunikasi, Intranet dan Internet.

Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

Prosedur IT AUDIT:

Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana system informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:

· Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability

· Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )?

· Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain.

Sedangkan Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.

b. Membuat copies secara matematis.

c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.


CONTOH – CONTOH
– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.

– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices.

Metodologi IT AUDIT

Dalam prakteknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut:


1.Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.


2.Mengidentifikasikan resiko dan kendali.
Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktek-praktek terbaik.

3.Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.
Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi
4.Mendokumentasikan.
Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.

5.Menyusun laporan.
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

LEMBAR KERJA IT AUDIT

Lembar kerja audit adalah semua berkas-berkas yang di kumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan,yang berasal :

1. Dari pihak client
2. Dari analisa yang di buat oleh auditor
3. Dari pihak ke tiga

Fungsi lembar kerja :
• menyediakan penunjang utama bagi laporan audit
• membantu auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
• menjadi bukti bahwa audit telah di laksanakan sesuai dengan standar auditing

hasil akhir audit adalah berupa laporan yang berisi:

  • ruang lingkup audit.
  • Metodologi
  • Temuan-temuan.
  • Ketidaksesuaian
  • kesimpulan

Susunan lembar kerja:

  1. Draft laporan audit (audit report)
  2. laporan keuangan auditan
  3. ringkasan informasi bagi reviewer
  4. program audit
  5. laporan keuangan atau lembar kerja yang dibuat oleh klien.
  6. Ringkasan jurnal adjustment
  7. working trial balance
  8. skedul utama
  9. skedul pendukung.

IT FORENSIC

IT Forensic didefinisikan sebagai penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan criminal.

IT Forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:

1.Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus.

2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi

3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian

4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat

5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan

6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

Tools yang digunakan untuk IT Audit dan Forensik :

  1. Hardware
    • Harddisk IDE dan SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
    • Memori yang besar (1 - 2 GB RAM)
    • Hub, Switch, keperluan LAN
    • Legacy hardware (8088s, Amiga)
    • Laptop Forensic Workstations
  2. Software
    • Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/ )
    • Erase/Unerase tools : Diskscrub/Norton utilities
    • Hash utility (MD5, SHA1)
    • Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/ )
    • Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)
    • Forensic toolkits
      • Unix/Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX
      • Windows : Forensic Toolkit
    • Disk editors (Winhex)
    • Forensic aquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)
    • Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com/ ) untuk memproteksi bukti-bukti
    • Forensic software tools for Windows (dd for Windows, Encase 4, FTK, MD5, ISOBuster)
    • Image and Document Readers (ACDSee, DecExt)
    • Data Recovery/Investigation (Active Partition Recovery, Decode – Forensic Date/Time Decoder)
    • Dsb.

PERATURAN DAN REGULASI

a. Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

b. Cyberlaw di Singapura

Di Singapura sendiri Cyber Law dikenal dengan The Electronic Transactions Act (ETA), dan telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

ETA dibuat dengan tujuan :

  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan;
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik;
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Di dalam ETA mencakup :

  • Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan

Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

  • Tandatangan dan Arsip elektronik

Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapura masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

c. Cyber Law di Malaysia

Cyber Law di Malaysia, antara lain:

–Digital Signature Act

– Computer Crimes Act

– Communications and Multimedia Act

– Telemedicine Act

– Copyright Amendment Act

– Personal Data Protection Legislation (Proposed)

– Internal security Act (ISA)

– Films censorship Act

The Computer Crime Act 1997

Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.

The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.

Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :

Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

The Computer Crime Act mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.

Referensi :

http://blogkublogku.blogspot.com/2011/03/it-audit-dan-forensik.html

http://febry-aquarius.blogspot.com/2010/05/prosedur-audit.html

http://www.scribd.com/doc/6177708/Enam-Komponen-Audit-TI

http://www.scribd.com/doc/13263189/Audit-Sistem-Informasi

http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/20/audit-it-forensik/

http://donysetiadi.com/blog/2010/04/14/contoh-prosedur-dan-lembar-kerja-audit-it/

http://id.wikipedia.org/wiki/Audit_teknologi_informasi

http://raveshader.blogspot.com/2011/03/peraturan-dan-regulasi-perbedaan.html

http://fairuzelsaid.files.wordpress.com/2010/08/cyberlaw31.jpg

http://romisatriawahono.net/2007/03/20/mengupas-cybercrime-dan-cyberlaw-di-its/

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0

Rabu, 02 Maret 2011

Cyber Crime

Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di internet mengubah banyak hal. Berikut adalah beberapa kasus cybercrime yang pernah terjadi :

• Kasus 1

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

• Kasus 2

Hari Sabtu, 17 April 2004, dia berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.
Sesuai surat dakwaan, Dani dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni, melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, pasal 38 dan pasal 50 UU Telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi: ( a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus."


• Kasus 3

kasus tentang situs klikbca yang palsu. itu bisa disebut sebagai cyber crime. plesetan nama domain seperti itu, mungkin bukan masalah besar. namun untuk orang-orang yang tidak teliti dan kurang hati-hati hal tersebut bisa menjadi masalah. karena saat kita membuka situs palsu tersebut, konten dan halaman yang disajikan pun tidak jauh berbeda dengan situs aslinya. pelanggan diminta untuk memasukkan pin, dan saat di submit maka no pin anda akan segera terkirim kepada pemilik situs palsu tersebut. namun, pemilik domain palsu tersebut sudah meminta maaf kepada BCA. Dan motif dari si pembuat situs palsu ini adalah tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membuat masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan informasi di dunia maya.
Untuk mencegah anda menjadi korban phising tidak lah terlalu sulit, harus lebih waspada, jangan gampang percaya, dan teliti. Selalu cek alamat website, apa penulisannya sudah benar atau plesetan. Kalau perlu install add ons WOT (Web of trust) untuk Chrome atau Opera, saya memakai add ons ini dan cukup puas dengan informasi yang diberikan.

• Kasus 4

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 bulan.

• Kasus 5

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. kasus ini dapat digolongkan kedalam cybercrime bermoduskan cracker, karena ini sudah tindak kejahatan dengan membajak domain orang lain dan mengubah atau mungkin mengacak-acak akun orang lain. Untuk kasus ini belum ada penyelesaian, karena tidak ada pasal yang dapat menjerat mereka, dan belum adanya undang-undang yang mengatur.


• Kasus 6

Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

• Kasus 7

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

• Kasus 8
Jejaring sosial Twitter sering sekali menjadi tujuan kegiatan hacking, tahun lalu mikroblog ini kembali diserang dengan memanfaatkan celah keamanan cross site scripting. Serangan ini mengakibatkan jutaan pengguna Twitter di seluruh dunia diarahkan ke beberapa link berbahaya, termasuk sebuah situs porno di Jepang, hanya dengan melakukan mouse over di link yang terdapat di situs Twitter.com.
Link-link berbahaya nampaknya seperti link URL biasa, namun mengandung kode javascript 'onmouseover', sehingga walaupun pengguna tak mengeklik link tersebut, hanya melewatkan tetikus di atas link tadi, bisa langsung mengarahkan browser pengguna ke link jahat tadi.Serangan itu akan mengarahkan para pengguna Twitter ke situs phishing, atau situs-situs berbahaya lain, dan bahkan bisa memanfaatkan pengguna Twitter untuk mengirimkan malware ke orang lain.
Seperti diungkapkan oleh blog seorang pakar kemanan dari firma Sophos, Graham Clueley, serangan terhadap ini sebelumnya juga sempat mengacak-acak laman Twitter Sarah Brown (istri bekas Perdana Menteri Inggris Gordon Brown).Kini 'being hacked' menjadi trending topics di Twitter. Dan Sophos menyarankan agar pengguna Twitter menggunakan aplikasi pihak ketiga ketimbang langsung menggunakan versi web dari Twitter (Twitter.com)


Referensi:
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/01/kasus-kasus-cyber-crime/
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/02/cybercrime.html
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
http://www.detiknews.com/read/2010/10/22/091720/1472010/10/kesadaran-it-security-lemah-pembajakan-akun-fb-marak?nd992203605
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/komisi-pemilihan-umum-kpu-dihack.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5054/title_kasus-bank-bca/