APRILIANA WAHYU DEWI ANIFA

Rabu, 02 Maret 2011

Cyber Crime

Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di internet mengubah banyak hal. Berikut adalah beberapa kasus cybercrime yang pernah terjadi :

• Kasus 1

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

• Kasus 2

Hari Sabtu, 17 April 2004, dia berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.
Sesuai surat dakwaan, Dani dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni, melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, pasal 38 dan pasal 50 UU Telekomunikasi. Pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi: ( a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus."


• Kasus 3

kasus tentang situs klikbca yang palsu. itu bisa disebut sebagai cyber crime. plesetan nama domain seperti itu, mungkin bukan masalah besar. namun untuk orang-orang yang tidak teliti dan kurang hati-hati hal tersebut bisa menjadi masalah. karena saat kita membuka situs palsu tersebut, konten dan halaman yang disajikan pun tidak jauh berbeda dengan situs aslinya. pelanggan diminta untuk memasukkan pin, dan saat di submit maka no pin anda akan segera terkirim kepada pemilik situs palsu tersebut. namun, pemilik domain palsu tersebut sudah meminta maaf kepada BCA. Dan motif dari si pembuat situs palsu ini adalah tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membuat masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan informasi di dunia maya.
Untuk mencegah anda menjadi korban phising tidak lah terlalu sulit, harus lebih waspada, jangan gampang percaya, dan teliti. Selalu cek alamat website, apa penulisannya sudah benar atau plesetan. Kalau perlu install add ons WOT (Web of trust) untuk Chrome atau Opera, saya memakai add ons ini dan cukup puas dengan informasi yang diberikan.

• Kasus 4

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 bulan.

• Kasus 5

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. kasus ini dapat digolongkan kedalam cybercrime bermoduskan cracker, karena ini sudah tindak kejahatan dengan membajak domain orang lain dan mengubah atau mungkin mengacak-acak akun orang lain. Untuk kasus ini belum ada penyelesaian, karena tidak ada pasal yang dapat menjerat mereka, dan belum adanya undang-undang yang mengatur.


• Kasus 6

Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

• Kasus 7

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

• Kasus 8
Jejaring sosial Twitter sering sekali menjadi tujuan kegiatan hacking, tahun lalu mikroblog ini kembali diserang dengan memanfaatkan celah keamanan cross site scripting. Serangan ini mengakibatkan jutaan pengguna Twitter di seluruh dunia diarahkan ke beberapa link berbahaya, termasuk sebuah situs porno di Jepang, hanya dengan melakukan mouse over di link yang terdapat di situs Twitter.com.
Link-link berbahaya nampaknya seperti link URL biasa, namun mengandung kode javascript 'onmouseover', sehingga walaupun pengguna tak mengeklik link tersebut, hanya melewatkan tetikus di atas link tadi, bisa langsung mengarahkan browser pengguna ke link jahat tadi.Serangan itu akan mengarahkan para pengguna Twitter ke situs phishing, atau situs-situs berbahaya lain, dan bahkan bisa memanfaatkan pengguna Twitter untuk mengirimkan malware ke orang lain.
Seperti diungkapkan oleh blog seorang pakar kemanan dari firma Sophos, Graham Clueley, serangan terhadap ini sebelumnya juga sempat mengacak-acak laman Twitter Sarah Brown (istri bekas Perdana Menteri Inggris Gordon Brown).Kini 'being hacked' menjadi trending topics di Twitter. Dan Sophos menyarankan agar pengguna Twitter menggunakan aplikasi pihak ketiga ketimbang langsung menggunakan versi web dari Twitter (Twitter.com)


Referensi:
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/03/01/kasus-kasus-cyber-crime/
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/02/cybercrime.html
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
http://www.detiknews.com/read/2010/10/22/091720/1472010/10/kesadaran-it-security-lemah-pembajakan-akun-fb-marak?nd992203605
http://raveshader.blogspot.com/2011/03/komisi-pemilihan-umum-kpu-dihack.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5054/title_kasus-bank-bca/

Tidak ada komentar: