Soft Skill merupakan keterampilan personal yaitu keterampilan khusus yang bersifat non-teknis, tidak berwujud, dan kepribadian yang menentukan kekuatan seseorang sebagai pemimpin, pendengar (yang baik), negosiator, dan mediator konflik. Soft Skill juga merupakan pengembangan dari konsep yang selama ini dikenal dengan istilah kecerdasan emosional (Emotional Intelligence).
Soft Skill sebenarnya dapat menjadi penentu kesuksesan seseorang. Keterampilan seseorang dalam mengatur dirinya sendiri untuk pengembangan kerja secara optimal.
Contoh Soft Skill : Kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil, kemampuan bekerja sama, dll.
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
· perbuatan melawan hukum.
· penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
· memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
· merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
· memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
· penggelapan dalam jabatan;
· pemerasan dalam jabatan;
· ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
· menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Apa hubungannya softskill dengan tindakan KORUPSI???
Menurut saya, seseorang yang mempunyai softskill baik tidak akan melakukan korupsi, tetapi jika seseorang mempunyai softskill yang tidak baik kemungkinan besar dapat melakukan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar